Sukses

KPK Panggil Penyanyi Nayunda Nabila dalam Kasus Korupsi Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo

Nayunda Nabila akan dimintai keterangan oleh tim penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa penyanyi jebolan ajang pencarian bakat Nayunda Nabila Nizrinah dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI yang menyeret Syahrul Yasin Limpo.

Nayunda Nabila akan dimintai keterangan oleh tim penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

"Hari ini (30/11) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi di Kementan RI dengan tersangka SYL dan kawan-kawan. Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama berikut," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (30/11/2023).

Selain Nayunda Nabila, tim penyidik juga menjadwalkan memeriksa lima saksi lainnya, yakni Panji Harjanto (Adc Menteri Pertanian), Ismail Wahab (Direktur Serelia), Fajar Noviandra (swasta), Adam Sediyoadi Putra (Direktur PT Centra Biotech Indonesia), dan Nur Habibah Al Majid (swasta).

KPK resmi mengumumkan status mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Selain Syahrul Yasin Limpo, KPK juga menjerat dua anak buah Syahrul Yasin Limpo, mereka yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan, awal mula kasus ini saat Syahrul Yasin Limpo menduduki jabatan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo mengangkat kedua anak buahnya itu menjadi bawahannya di Kementan. Kemudian Syahrul Yasin Limpo membuat kebijakan yang berujung pemerasan dalam jabatan.

"SYL kemudian membuat kebijakan personal kaitan adanya pungutan maupun setoran di antaranya dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya," ujar Johanis dalam jumpa pers di gedung KPK, Rabu (11/10/2023).

Johanis menyebut, Syahrul Yasin Limpo menugaskan Kasdi dan Hatta melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.

Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang sudah di mark up, termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian.

"Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya mengumpulkan sejumlah uang dilingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekertaris dimasing-masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai USD4 ribu hingga USD10 ribu," kata Johanis.

2 dari 4 halaman

Uang Digunakan Untuk Umrah

Penerimaan uang melalui Kasdi dan Harta sebagai representasi sekaligus orang kepercayaan Syahrul Yasin Limpo dilakukan secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing.

"Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahuai KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL," kata Johanis.

Selain untuk cicilan kartu kredit dan Alphard, KPK menyebut uang itu juga digunakan untuk umrah para pejabat di Kementan dan untuk kebutuhan keluarga Syahrul Yasin Limpo.

"Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekitar Rp13,9 miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim penyidik," Johanis menandaskan.

Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Tersangka SYL turut pula disangkakan melanggar pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

3 dari 4 halaman

KPK Bakal Usut Temuan Kartu Member Kasino Malaysia Milik Syahrul Yasin Limpo Saat Penggeledahan

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan kartu member kasino Malaysia milik mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo saat menggeledah rumah dinasnya pada 28 September 2023.

Penemuan tersebut dibenarkan oleh Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu. Dia menyebut KPK akan mendalami temuan kartu member kasino itu.

"Terkait dengan penemuan di rumah SYL ini benar itu ada kita temukan dan kita juga sedang perdalam karena memang mungkin beliau itu dilihat sebagai sebuah public figure gitu ya, yang mampu misalkan menarik orang untuk datang ke tempat tersebut, kartunya memang ada," kata Asep, Rabu (29/11).

"Tapi yang kita dalami sebetulnya bukan itunya, yang kita dalami itu adalah apakah uang hasil korupsinya itu, itu digunakan untuk hal tersebut atau bukan," lanjut dia.

Menurut dia, KPK akan fokus terhadap aliran uang panas dari Syahrul. Namun, apabila uang panas tersebut mengalir diperuntukkan judi, hal itu pun akan didalami.

"Kita fokus kepada follow the money-nya, bagaimana uang hasil korupsi ini mengalir ke mana gitu, apakah digunakan untuk melakukan kegiatan itu atau bukan lebih kepada itu," ujar Asep.

Beberapa alat bukti lain juga ditemukan pada saat penyidik lembaga antirasuah menemukan seperti yang uang miliaran rupiah dalam bentuk mata uang asing, 12 pucuk senjata api, bukti elektronik. Hingga adanya cek bodong senilai Rp2 triliun yang di ungkapkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

4 dari 4 halaman

Indikasi Penipuan

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengatakan pihaknya sudah menelusuri kebenaran cek tersebut. Namun yang ditemukan adalah indikasi penipuan.

"Ya kami sudah cek. Nama tersebut terindikasi sering melakukan penipuan. Dokumen yang ada," ujar Ivan.

Sebagaimana diketahui, SYL telah ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan pemerasan terkait dengan jabatannya. Ia ditetapkan sebesar tersangka bersamaan dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono (KS) serta Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta (MH).

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga bersama-bersama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian.